Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dokumen UU 3/2002 ini mengatur pertahanan negara Republik Indonesia. 34 Tahun 2004, bahwa Tentara Nasional Indonesia adalah. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa. 4439, LL SETNEG : 37 HLM. Jurnal Pertahanan 3, no. (UU No. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. Oleh : Ardian Perdana Putra. Pertahanan Negara bagi suatu bangsa yang berdaulat merupakan suatu cara untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan, persatuan dan kesatuan, serta kedaulatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman. Pasal 1. Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga. Yang dimaksud ancaman menurut UU No. Halaman. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang berarti. UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA. keamanan maritim dari aspek regulasi dan penegakan hukum (maritime security from the aspects of regulation and law enforcement)See Full PDFDownload PDF. 9. dengan konsideran òMenimbang yang termaktub dalam UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara sebagaimana dikutip di atas, pertahanan negara kita memberi perhatian khusus terhadap peran wilayah dalam mempersiapkan komponen cadangan. Umum. 3 tahun 2002 dituliskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3), (30) Ayat (1) dan (2). Hal ini sesuai dengan bunyi Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pertahanan Negara yang mengamanatkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib. 4. 1. Dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat (1), UU No. 1) Pengertian hakikat bela negara menurut UU No. 39 T ahun 1999 tentang HAM Pasal 68: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai . 39 Tahun 1999 ttg Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Neg wajib ikut serta dlm upaya pembelaan Neg, sesuai dgn ketentuan yg berlaku”. Tak hanya itu, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, serta keadilan sosial. Penyelenggaraan pertahanan Negara E. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. NO. 2 Tahun 2002. Dalam UU dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. (3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan. Indonesia memiliki UU RI No 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa pertahanan negara memiliki tujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan seluruh bangsa dari berbagai bentuk ancaman, baik militer maupun nonmiliter. Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. (1) Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, peran, fungsi dan tugas Tentara Nasional Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 tersebut dipandang perlu untuk dijabarkan dan diwadahi dalam suatu undang-undang tersendiri. Berikut ini adalah kunci jawaban tugas mandiri 6. 3 Tahun 2002 tentang Pertahan Negara. Namun apakah otoritas sipil ini sudah secara faktual membawahi . 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). tentang Pertahanan Negara; Undang-Undang No. a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, perlu menetapkan kebijakan untuk mengatur penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional,. - Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan. I tahun 1988 tentang diselenggarakannya PBBN. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 4. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara. Undang-Undang No. Indonesia Tahun 1945, UU No. Politik hukum pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana yang tertuang dalam beberapa norma hukum tersebut dalam pengelolaannya selama ini belum dilakukan secara terpadu dengan mengintegrasikan seluruh sektor terkait. Tujuan Nasional disebut sebagai Kepentingan Nasional yang abadi. 21 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. E. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 25 Menurut. Dalam UU dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI. . 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan. pengabdian sesuai dengan profesi UU no 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara RI yang kemudian diubah menjadi UU no. Hal 3. 3 Pasal 1 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia , dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. . Strategi negara Indonesia dalam menjamin pertahanan dan keamanan negara adalah dengan sistem pertahananPenataan baru sebatas pada kekuatan utama yaitu UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. Menimbang :. Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara dan negara berhak dan wajib ikut serta dalam pekerjaan pertahanan negara. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara; Pasal 9 ayat (1) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan. Tap MPR No. Hal tersebut dijelaskan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal . 7 Wajib militer dapat dipandang dalam dua ranah yang mendasar, yakni hakUU No. Undang-Undang No. 4. " Makna kata kewajiban dalam ketentuan tersebut adalah. Dalam UU RI no. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat UU No. Undang-undang. UU No. 5 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550,Pertahanan negara adalah segala upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Yang kedua adalah Pelatihan Dasar Kemiliteran. Jawaban atas soal di atas adalah poin C, yakni Tentara Nasional Indonesia atau TNI. me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram. Baca juga: Jokowi: Spektrum Ancaman TNI Semakin Luas,. 3 Tahun 2002 tentang Pertahan Negara. UU No. Download: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 PDF. 2004/ No. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ; bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang. Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. Pengertian Ancaman Menurut UU No. 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia Sosiologi Info – Analisis Tentang Bentuk Bentuk Bela Negara Menurut UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. 2. COM - Berikut adalah perwujudan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Selama masa itu, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi pihak dominan dan aktif. Indonesia (POLRI), dan (3) UU. 1 Tahun 1988. U. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. Telah disusun peraturan perundang-undangan yang merupakan delegasi UU ini: 1. Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. Wujud cinta tanah air D. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002. Muhammad M. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan. Belum Tersedia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA . Istilah yang digunakan dalam UU tersebut bukan ”usaha pembelaan negara”, tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama, yaitu ”upaya bela negara”. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan. Pasal 1. Luas area lahan singkong pada tahun 2021 ditargetkan seluas 30. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa “Upaya Bela. 3 Tahun 2002 tentang. Selaras dengan hal tersebut, UU No. Undang-Undang No. Upaya bela. Mempertahankan kedaulatan, menjaga integritas,Sedangkan pengertian pertahanan negara dalam UU No. Dalam Undang-undang ini mengamanatkan bahwa Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi. Saat ini pertahanan negara jelas tidak hanya mengandalkan. 3/ 2002) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional. Di bentuklah 3 peraturan perundang-undangan baru yaitu UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU no. RAHMAT AMIN SIREGAR. 3234, LL. 1982/ No. 1982. Tap MPR No. Pertahanan Negara - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. 4 Adapun undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari pasal 30 UUD 1945 : UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Ri UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara UU No. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI) JAKARTA, KOMPAS. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. Potensi Ancaman Menurut Undang-undang nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan negara. Berikut ini beberapa materi yang terkandung di dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 yang perlu kamu ketahui: Tujuan Pertahanan Negara. Instrumen HAM Nasional / Tematik HAM. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengamanatkan pembentukan komponen cadangan dan komponen pendukung sebagai bagian dari pemberdayaan sumber daya. TRIBUNNEWS. Dalam UU RINo. 3. Dimana yang dimaksud pengelolaan pertahanan negara menurut UU RI No. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara (ad-difa 'an al-balad) merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Pasal 2: “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, ayat (1):”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaran pertahanan negara”; ayat (2): Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara yang dimaksud ayat (1). lnuiai berlaku, Peraturan Menterj Pertahanan Nomor 27 1ahun 2013 rentang KebiJakan-l-Penyelenggaraan Pasal 5 ini mulai berlaku Negara Talun 2010-201. 68/2014. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Undang-Undang No. 2 UUD 1945 (1945-1949), Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950), dan UUD. Karir. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam : Anggota TNI. No. 3 Tahun 2002, dinyatakan bahwa pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara adalah sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, salah satu prinsip dasar penyusunan pertahanan negara adalah memperhatikan kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan. 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 a) Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan. Dengan demikian, urusan bidang pertahanan dan. Di dalam Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara, dinyatakan bahwa penyelenggaraan pertahanan dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta), melibatkan seluruh rakyat dan sumber daya, serta. perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara; Mengingat: 1. UU. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan negara dan UU No. TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban. Keikutsertaan Warga Negara dalam Bela Negara a. id : 54 hlm. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. Dokumen PP 4/2018 ini mengatur status kedaulatan udara Indonesia dan. NKRI) Tahun 1945 pada Pasal 30 Ayat (1). Pasal tersebut memiliki butir, penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Kode Etik. Pembahasan. Sistem Pertahanan Negara Indonesia. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2). • 3.